Aspek Hukum dalam Ekonomi

STRUKTUR PASAR MODAL

Lembaga yang terkait dengan pasar modal

a) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawan sehari-sehari kegiatan pasar modal Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat

Bapepam mempunyai fungsi :

Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
Menetapkan prinsip keterbukaan
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
b) Perusahaan

Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.

c) Self Regulatory Organizations (SRO)

Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.

Bursa Efek

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

d) Perusahaan Efek

Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :

Penjamin Emisi Efek

Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Perantara Pedagang Efek

Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

Manajer Investasi

Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

e) Penasihat Investasi

Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.

f) Lembaga Penunjang Pasar Modal

Biro Administrasi Efek
Kustodian
Wali Amanat
g) Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.

1. Akuntan Publik

Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2. Konsultan Hukum

Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
3. Legal Audit

Akte pendirian berikut perubahannya
Permodalan
Perizinan
Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
UMR
Amdal
4.Notaris

Membuat Berita Acara RUPS
Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5. Penilai

Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.


TUJUAN KESELAMATAN KERJA

Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien


MAKSUD WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN





PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HAK KEWAJIBAN SESUAI UNDANG-UNDANG

Tujuan Perlindungan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumeN

Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


CONTOH HAK CIPTA

™ itu trademark (merk dagang), artinya nama itu sudah dipakai dan orang lain dengan bidang usaha sejenis gak boleh pakai nama itu untuk memasarkan dagangannya. ® itu registered trademark, yaitu trademark yang sudah didaftarkan. kalau di amerika, bedanya ™ dan ® bisa


MANFAAT AMDAL BAGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).

Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:
- Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
- Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan
lain di sekitarnya.
- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
- Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.

Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:
- Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya
suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak
negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan
tersebut.
- Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam
dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa
kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling
dihormati dan dilindungi.
- Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana
pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan
kepentingan mereka.